Blogger Jateng

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Setiap warga negara mempunyai hak dan keharusan yang satu sama lain tidak terkecuali. Persamaan santara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menyingkir dari berbagai kecemburuan sosial yang bisa menjadikan pertengkaran di lalu hari. 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur hak dan keharusan seorang warga negara.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2) b. Hak untuk hidup dan menjaga kehidupan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk menjaga hidup dan kehidupannya" (pasal 28A) c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1) d. Hak atas kelancaran hidup  "Setiap anak berhak atas kelancaran hidup, meningkat dan berkembang" e. Hak untuk membuatkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak menerima pendidikan, ilmu pengethauan dan teknologi, seni dan budaya demi memajukan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1). f. Hak untuk menyebarkan diririnya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2) g. Hak atas pengesahan, jaminan, pelrindungan dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang serupa di depan hukum (pasal 28D ayat 1) h. Hak untuk mempunyai hak milik eksklusif, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan anggapan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. i. Hak untuk diakui selaku peribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak mampu dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
 kewajiban yang satu sama lain tidak terkecuali Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
Kewajiban siswa yaitu berguru dnegn rajin dan baik
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
a. Wajib menaati aturan dan pemerintahan
"Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (pasal 27 ayat 1) b. Wajib ukut serta dalam upaya bela negara "Setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara" (pasal 27 ayat 3) c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain "Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain" (pasal 28J ayat 1) d. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang "Dalam melakukan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengesahan serta penghormatan atas hak kelonggaran oran glain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan budbahasa, nilai agama, keselamatan dan ketertiban biasa dalam suatu penduduk demokratis" (pasal 28J ayat 2) e. Wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara" (pasal 30 ayat 1). Gambar: liputan6.com