Blogger Jateng

Bedanya Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Halo sahabat-sobat, bagaimana kabarnya hari ini?, agar sehat selalu. Kali ini aku akan sedikit membicarakan wacana bahan kewarganegaraan. 

Negara kita adalah negara aturan dan semua sikap kehidupan penduduk mesti berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Jika seseorang melanggar hukum maka pasti akan terkena hukuman bukan?. 

Nah bila di gosip kau niscaya pernah mendengar status tersangka, terdakwa dan terpidana. Apa perbedaan dari ketiga status hukum tersebut?.
Tersangka ialah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut disangka melakukan tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangkat yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. 

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. 
 Kali ini saya akan sedikit membahas tentang materi kewarganegaraan Bedanya Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Terdakwa di pengadilan
Kaprikornus jika seseorang disangka melakukan tindakan melawan hukum dan tidak memiliki cukup bukti maka beliau akan bebas. Jika dia cukup bukti maka statusnya menjadi tersangka. 

Tersangka lalu akan dibawa ke pengadilan dan statusnya menjadi terdakwa. Terdakwa bisa diputus bebas jika tidak terbukti bersalah di pengadilan dan jikalau terbukti bersalah akan menjalani hukuman dan menjadi terpidana. 
Bagaimana?, telah ngerti bedanya status hukum tersangka, terdakwa dan terpidana?. Jangan sampai kau pernah menyandang ketiga status tersebut ya, karena itu yakni status hukum yang pertanda seseorang melakukan tindak kriminal dan pasti akan merusak harga diri kamu. 

Kaprikornus selaku warga negara yang baik maka kita telah selayaknya menjunjung tinggi hukum dan menaatinya supaya tercipta NKRI yang tenang, adil dan makmur.

Gambar: kompas