Blogger Jateng

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional lazimdilakukan untuk menuntaskan sebuah dilema atau untuk mempererat kekerabatan diplomatik antara negara. 

Perjanjian internasional mempunyai tahapan tertentu sebelum disepakati. Menurut Konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap pengerjaan kesepakataninternasional ada 3 yaitu:
1. Perundingan (Negotiation) Perundingan ialah kesepakatantahap pertama antara pihak/negara ihwal objek tertentu dan sebelumya belum pernah ada perjanjian perihal hal tersebut. Oleh sebab itu diadakan penjajakan apalagi dulu atau obrolan  permulaan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. 

Dalam melakukan negosiasi maka suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat memberikan surat kuasa sarat . Selain itu proses ini bisa dilaksanakan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, mentri luar negeri atua duta besar.
2. Penandatanganan (Signature) Lazimnya penandatanganan dilaksanakan oleh para menteri mancanegara atau kepala pemerintahan. 

Untuk negosiasi yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah kalau 2/3 suara akseptor yang datang memberikan suara kecuali ditentukan lain. Akan tetapi kontrakbelum mampu diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
3. Pengesahan (Ratification) Suatu negara mengikat diri pada sebuah persetujuandengan syarat bila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian cuma bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan akreditasi atau penguatan. Ini yaitu proses pengesahan.
Perjanjian internasional biasa dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah atau untuk memp Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional
Ratifikasi kontrakinternasional dapat dibedakan selaku berikut: a. Ratifikasi oleh tubuh administrator. Sistem ini biasa dilaksanakan oleh raja-raja absolut dan pemeriintahan sewenang-wenang. b. Ratifikasi oleh dewan legislatif. Sistem ini jarang digunakan. c. Ratifikasi adonan (DPR dan MPR). Sistem ini paling banyak dijalankan alasannya peranan legislatif dan direktur sama-sama memilih.
Konvensi Wina pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya perjanjian internasional adalah dikala: a. Adanya kesesuaian yang ada pada naskah perjanjian. b. Pada saat perserta kontrakmengikat diri pada persetujuanitu bila dalam naskah tidak disebut ketika berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut bisa diberikan dengan aneka macam cara tergantung pada janji mereka. Misalnya dengan penandatanganan, pengesahan, pernyataan turut serta atau pernyataan menerima dan mampu juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Contoh perjanjian internasional Indonesia antara lain: 1. Perjanjian Indonesia - Australia tentang garis batas wilayah Indonesia dengan Papua Nugini yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. 

Namun sebab pentingnya materi yang dikontrol dalam agreement itu maka pengesahannya membutuhkan janji dewan perwakilan rakyat yang dituangkan dalam UU No 6 Tahun 1973. 2. Persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia dan Singapura pada 25 Mei 1973. Sebenarnya bahan persetujuan ini cukup penting namun pengesahannya tidak meminta kesepakatan dewan perwakilan rakyat tetapi cuma dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.  Gambar: disini