Sistem pemerintahan ialah sebuah keseluruhan bagian-komponen yang menertibkan sebuah negara.
Dalam sebuah sistem terdapat bagian-unsur yang pada dasarnya berdiri sendiri, punya fungsi masing-masing dan saling bekerjasama satu dengan lainnya menurut contoh, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Indonesia menganut tata cara pemerintahan presidensial dengan prinsip pembagian kekuasaan.
Pada dasarnya metode pemisahan kekuatan politik bersumber dari pemikiran Trias Politica Montesquieu. Namun pada perkembangannya terdapat beberapa perbedaan.
Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam metode pemerintahan presidensial kekuasaan negara berpusat pada presiden. Namun dalam pelaksanaan peran kenegaraan, pertimbangan lembaga-lembaga pemerintah lainnya tetapi menjadi penyimbang.
Adapun ciri-ciri khusus tata cara presidensial mampu dilihat di bawah ini: 1. Presiden dan wakil presiden merupakan penyelenggara kekuasaan direktur negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan presiden. 2. Presiden dan waki lpresiden dipilih pribadi oleh rakyat sehingga tidak bertanggung jawab kepada MPR tapi pribadi pada rakyat yang sudah memilihnya. 3. Bila presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran aturan dan konstitusi maka DPR dalam melaksanakan undangan secara hukum untuk kemudian disidangkan di MPR. 4. Bila terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, pengisiannya bisa dilaksanakan lewat penyeleksian dalam sidang MPR. 5. Para menteri ialah pembantu presiden dan wakil presiden yang diangkat oleh presiden. Dalam mengangkat menteri presiden tetap memperhatikan usulan DPR. Pendapat parlemen diharapkan sebab jumlah menteri yang diangkat mensugesti anggaran APBD dan belanja negara. 6. Masa jabaran presiden tidak tak terbatas. Di Indonesia maksimal 2 kali periode. Satu kurun ialah 5 tahun.
Dalam metode pemerintahan presidensial, pelaksanaan pemerintahan diserahkan pada presiden sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Adapun kekuasaan untuk menciptakan UU berada di tangan Kongres (dewan perwakilan rakyat).
Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan pemikiran Trias Politica murni dengna pemisahan kekuasaan mirip di AS dan ada pula yang melaksanakan Trias Politica tidak murni dengan tata cara pembagian kekuasaan seperti Indonesia.
Gambar: disini
Dalam sebuah sistem terdapat bagian-unsur yang pada dasarnya berdiri sendiri, punya fungsi masing-masing dan saling bekerjasama satu dengan lainnya menurut contoh, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Indonesia menganut tata cara pemerintahan presidensial dengan prinsip pembagian kekuasaan.
Pada dasarnya metode pemisahan kekuatan politik bersumber dari pemikiran Trias Politica Montesquieu. Namun pada perkembangannya terdapat beberapa perbedaan.
Kabinet Jokowi |
Adapun ciri-ciri khusus tata cara presidensial mampu dilihat di bawah ini: 1. Presiden dan wakil presiden merupakan penyelenggara kekuasaan direktur negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan presiden. 2. Presiden dan waki lpresiden dipilih pribadi oleh rakyat sehingga tidak bertanggung jawab kepada MPR tapi pribadi pada rakyat yang sudah memilihnya. 3. Bila presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran aturan dan konstitusi maka DPR dalam melaksanakan undangan secara hukum untuk kemudian disidangkan di MPR. 4. Bila terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, pengisiannya bisa dilaksanakan lewat penyeleksian dalam sidang MPR. 5. Para menteri ialah pembantu presiden dan wakil presiden yang diangkat oleh presiden. Dalam mengangkat menteri presiden tetap memperhatikan usulan DPR. Pendapat parlemen diharapkan sebab jumlah menteri yang diangkat mensugesti anggaran APBD dan belanja negara. 6. Masa jabaran presiden tidak tak terbatas. Di Indonesia maksimal 2 kali periode. Satu kurun ialah 5 tahun.
Dalam metode pemerintahan presidensial, pelaksanaan pemerintahan diserahkan pada presiden sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Adapun kekuasaan untuk menciptakan UU berada di tangan Kongres (dewan perwakilan rakyat).
Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan pemikiran Trias Politica murni dengna pemisahan kekuasaan mirip di AS dan ada pula yang melaksanakan Trias Politica tidak murni dengan tata cara pembagian kekuasaan seperti Indonesia.
Gambar: disini