Blogger Jateng

Teori Kekuasaan Negara John Locke dan Montesquieu

Sebuah negara pasti mempunyai sebuah sistem pemerintahan yang berdaulat dan disegani di dunia.

Negara Indonesia memiliki kekuasaan dalam menertibkan seluruh rakyatnya dalam rangka meraih kemakmuran dan keadilan sosial penduduknya. 

Kekuasaan negara dijadikan selaku kewenangan negara dalam melakukan metode pemerintahan. 

Pemerintahan dalam arti luas yakni segala persoalan yang dikerjakan oleh negara dalam rangka mengadakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.  

Baca juga:
Mengapa tornado sering melanda Amerika? 
Negara dunia kesatu kedua dan ketiga
Ada dua teori yang menyebabkan dasar pembagian kekuasaan suatu negara. Tujuan dari adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang adikara dan adanya penyebaran tugas negara sehingga lebih efisien dan efektif.
Sebuah negara tentu memiliki suatu sistem pemerintahan yang berdaulat dan disegani di duni Teori Kekuasaan Negara John Locke dan Montesquieu
Trias Politica
1. John Locke dalam bukunya yang berjudul 'Two Treaties of Goverment' merekomendasikan agar membagi kekuasaan negara menjadi tiga tipe kekuasaan ialah: a. Kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. b. Kekuasaan administrator, ialah kekuasaan negara untuk melakukan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang. c. Kekuasaan federatif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan kekerabatan luar negeri.
2. Montesquieu dengan teori 'Trias Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu: a. Kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan untuk menciptakan dan membentuk undang-undang. b. Kekuasaan direktur, ialah kekuasaan  untuk melakukan undang-undang. c. Kekuasaan yudikatif, ialah kekuasaan untuk menjaga undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
Locke dan Montesquieu mempunyai kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun rancangan yang lain yaitu direktur dan yudikatif punya perbedaan mendasar yakni: a. Locke, menganggap administrator ialah kekuasaan yang meliputi kekuaaan yudikatif karena mengadili itu memiliki arti melaksanakan undang-undang, sementara kekuasaan federatif ialah kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri. b. Montesquieu, kekuasaan administrator meliputi kekuasaan federatif alasannya melaksanakan relasi mancanegara itu tergolong kekuasaan direktur sementara kekuasaan yudikatif mesti ialah kekuasaan yang bangun sendiri dan terpisah dari eksekutif. c. Pada kenyataannya sejarah memberikan bahwa pembagian kekuasaan yang dikemukaan Montesquieu lebih diterima dan banyak diaplikasikan oleh aneka macam negara termasuk Indonesia.

 Baca juga: Ciri Demokrasi Pancasila Indonesia