Blogger Jateng

Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan Indonesia

Menjadi warga negara Indonesia adalah suatu pujian alasannya kita menjadi belahan dari salah satu bangsa terbesar di dunia. Menjadi warga negara Indonesia mampu diperoleh dari keturunan atau perkawinan atau juga pengabdian. 
Akan namun seseorang juga mampu kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Berikut ini syarat-syarat hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut PP No.2 tahun 2007:
Menjadi warga negara Indonesia adalah sebuah kebanggaan karena kita menjadi bagian dari sa Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan Indonesia
Sebab hilang kewarganegaraan Indonesia
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. 2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapata peluang untuk itu. 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau telah kawin, berdomisili di mancanegara dan dinyatakan hilang kewarganegaraan NKRI. 4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari presiden. 5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabaran dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan ganya mampu dijabat oleh warga negara Indonesia. 6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia terhadap negara ajaib atau penggalan dari negara abnormal tersebut. 7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara aneh. 8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara abnormal atau surat yang mampu diartikan selaku tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 9. Bermukim di luar kawasan NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara tanpa argumentasi yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu selsai dan setiap 5 tahun selanjutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI di kawasan kerjanya meliputi kawasan tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah menginformasikan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi warga negara abnormal. 10. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga abnormal kehilangan kewarganegaraan RI bila berdasarkan aturan negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami selaku balasan perkawinan tersebut. 11. Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara aneh kehilangan kewarganegaraan RI kalau berdasarkan hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan asuami mengikuti kewarganegaraan isteri selaku akibat perkawinan tersebut.  12 Setiap orang yang mendapatkan kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakna palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan wacana orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam berikta negara Republik Indonesia. 
Gambar: disini