Blogger Jateng

Konsep Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal di Indonesia

Kekuasaan sungguh penting bagi sebuah negara sebab beliau berwenang untuk mengatur jalannya suatu negara.  

Di Indonesia pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 

Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh UUD 45 jadi ada hukum mainnya ya guys, ga mampu semena-mena punya kekuasaan seumur hidup contohnya atau semua dikelola presiden gitu. Ada pembagian tugasnya.
Kekuasaan sangat penting bagi suatu negara karena ia berwenang untuk mengatur jalannya sua Konsep Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal di Indonesia
Bupati Bantaeng sukses membangun daerahnya yang awalnya tertinggal
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan menurut fungsi lembaga-forum tertentu. 

Pembagian kekuasaan pada tingkar pemerintahan sentra mengalami pergantian sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 45. Pergeseran yaitu dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yakni:
1. Kekuasaan direktur, ialah kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang dan presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 45.
2. Kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Kekuasaan yudikatif, merupakan kekuasaan negara untuk mengadakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi..
4. Kekuasaan konstitutif, ialah kekuasaan negara untuk mengubah dan memutuskan UUD 45 dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, ialah kekuasaan yang berafiliasi dnegan penyelenggaran pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Kekuasaan moneter, merupakan kekuasaan negara untuk menetapkan dan melakukan kebijakan moneter, menertibkan dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dikerjakan oleh Bank Indonesia sebagaiBank Sentral di Indonesia.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara menurut tingkatannya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu propinsi, kota dan kabupaten. 

Semua kawasan tersebut memiliki pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.   

Baca juga:  
Beda GDP, GNP dan GNI itu disini.
Nilai budaya bangsa Indonesia yang wajib dilestarikan
Pembagian kekuasaan secara vertikal menjadikan adanya korelasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah. 

Pembagian kekuasaan secara vertikal timbul selaku balasan dari penerapan asas desentralisasi atau otonomi daerah. 

Pemerintah kawasan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendirinya dengan pengawasan dari pusat. 

Sumber Gambar: disini