Blogger Jateng

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Karena saya sekarang mengampu juga pelajaran Pkn, maka untuk penyegaran aku akan sedikit bahan tentang pelajaran ini. 

Kali ini kita akan bahas wacana kedudukan pembukaan UUD 1945. Kalian tahu kan Undang-Undang Dasar 45 yaitu ajaran dasar aturan Indonesia sesudah Pancasila.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 merupakan inti atau kristalisasi dari anggapan atau ajaran dari para pendiri negara atau founding father.  

Pembukaan Undang-Undang Dasar juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya menawarkan landasan yang kuat bagi negara Republik Indonesia supaya bisa bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea. Keempat alinea tersebut punya makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu selaku berikut:
Karena saya sekarang mengampu juga pelajaran Pkn Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
a. Alinea Pertama 1. Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus supaya semua bangsa di dunia mampu menerima hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakkan hak asasi manusia. 2. Alinea ini juga mengandung pernyataan subjektif yakni partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman evaluasi yang menunjukkan bahwa: 1. Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tahap yang memilih. 2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. 3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan simpulan, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan sejahtera.
c. Alinea Ketiga Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkelanjutan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan alam baka. Alinea ini menjabarkan wacana: 1. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu legalisasi dari proklamasi kemerdekaan. 2. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME alasannya berkat ridaNya, Indonesia berhasil memerjuangkan kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat  Alinea keempat menegaskan perihal: 1. Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yakni: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. meningkatkan kemakmuran umum. c. mencerdaskan kehidupan bangsa. d. ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial. 2. Susunan dan bentuk negara adalah republik kesatuan. 3. Sistem pemerintahan negara yakni demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 4. Dasar negara ialah Pancasila. 
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. ESIS