Menjadi warga negara Indonesia atau WNI ialah sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita. Apa saja sih syarat menerima kewarganegaraan Indonesia itu?. Dalam klarifikasi biasa UU No. 62/1958, setidaknya ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia ialah alasannya kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pemohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan ibu serta pernyataan.
UU tersebut menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diharapkan bukti-bukti selaku berikut: a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia alasannya kelahiran, yaitu dengan Akta Kelahiran. b. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang menemukan kewarganegaraan Indonesia sebab pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No.JB.23/2/25, butir 6 tanggal 5 Januari 1959. c. Surat Bukti Kewarganegaraan untuk mereka yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia alasannya dikabulkannya usul, adalah Petikan Keputusan Presiden wacana permintaan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan kesepakatan setia). d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang menemukan kewarganegaraan Indonesia sebab pewarganegaraan ialah Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan sesudah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia. e. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yan menemukan kewarganegaraan Indonesia alasannya pernyataan yakni sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 perihal mendapatkan/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
Itulah metode memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang berlaku dikala ini.
Itulah metode memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang berlaku dikala ini.