Menjadi dosen ialah harapan beberapa orang tergolong aku. Saat ini syarat menjadi dosen harus memiliki kualifikasi S2. Akan tetapi gres-gres ini Kemenristek menciptakan terobosan baru adalah dengan menciptakan kebijakan syarat menjadi seorang dosen tidak lagi mesti S2. Makara S2 bukan menjadi syarat utama lagi untuk menjadi dosen.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir menyebutkan bahwa seseorang yang belum mempunyai gelar S2 namun kompetensinya baik harus diberikan peluang untuk mengajar. Makara nantinya sarjana juga punya potensi sama, tetapi dia harus mempunyai dulu kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi beberapa orang termasuk aku sendiri. Jika benar gosip tersebut bukan hoax semata, pemerintah harus menawarkan keterangan yang transparan perihal metode untuk mengajukan menjadi dosen dengan kualifikasi S1.
Dosen yang lulusan S2 atau S3 tetapi tidak memiliki pengalaman riset pasti akan jauh berlainan dengan dosen yang hanya S1 tetapi punya pengalaman riset dan mendidik yang bagus. Saya sendiri menyaksikan masih ada beberapa dosen yang punya gelar S2 namun kemampuan kompetensinya biasa-umumsaja.
Hal ini pasti akan baik akan akan meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan tinggi itu sendiri. Dengan adanya aturan itu maka nantinya semua dosen akan bersaing untuk menjadi yang terbaik. Tidak ada batas-batas gelar dan kualitas akan meningkat. Kaprikornus basicnya ialah kualitas bukan kuantitas.
Jadinya nanti dosen betul-betul orang yang ingin mengembangkan dunia pendidikan tinggi dan riset mahasiswa. Di isu saja kemarin masih ada dosen yang beli ijasah S2 sampai S3. Bagaimana dapat mengemban amanah dosen tersebut kalau perilakunya saja tidak baik. Menurut saya ini baik selaku bagian dari revolusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir menyebutkan bahwa seseorang yang belum mempunyai gelar S2 namun kompetensinya baik harus diberikan peluang untuk mengajar. Makara nantinya sarjana juga punya potensi sama, tetapi dia harus mempunyai dulu kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi beberapa orang termasuk aku sendiri. Jika benar gosip tersebut bukan hoax semata, pemerintah harus menawarkan keterangan yang transparan perihal metode untuk mengajukan menjadi dosen dengan kualifikasi S1.
Data Kualifikasi Dosen Indonesia, sumber: databoks.katadata.co.id |
Hal ini pasti akan baik akan akan meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan tinggi itu sendiri. Dengan adanya aturan itu maka nantinya semua dosen akan bersaing untuk menjadi yang terbaik. Tidak ada batas-batas gelar dan kualitas akan meningkat. Kaprikornus basicnya ialah kualitas bukan kuantitas.
Jadinya nanti dosen betul-betul orang yang ingin mengembangkan dunia pendidikan tinggi dan riset mahasiswa. Di isu saja kemarin masih ada dosen yang beli ijasah S2 sampai S3. Bagaimana dapat mengemban amanah dosen tersebut kalau perilakunya saja tidak baik. Menurut saya ini baik selaku bagian dari revolusi pendidikan tinggi di Indonesia.