Blogger Jateng

Hak Asasi Manusia: Definisi, Prinsip dan Sejarah Perkembangannya

Mendengar kata Hak Asasi Manusia atau HAM pasti telah tidak gila lagi dan banyak didengar oleh penduduk . Namun apakah penduduk mengenali dan tahu sejarah orisinil dari HAM itu sendiri?. Atau masyarakat hanya tahu sebatas di televisi saja?. Sekarang ini orang-orang seperti mampu melakukan apapun atas dasar HAM, padahal tidak mirip itu. Ada beberapa definisi terkait HAM diantaranya:
Jan Materson HAM yaitu hak-hak yang secara inheren melekat pada diri insan dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup selaku manusia.

Baca juga:
Macam-macam contoh aliran sungai
14 gunung api terindah di Indonesia
Kaitan zero population dengan kesejahteraan penduduk
Pasal 1 UU No. 1999 Tentang HAM HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat eksistensi insan selaku mahluk Tuhan YME dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta dukungan harkat dna martabat insan.
Makara intinya HAM ialah hak alamiah yang melekat dalam diri manusia semenjak lahir da ialah sebuah instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
Sejarah Perkembangan HAM Banyak sekali literasi yang mengungkap sejarah permulaan mula rancangan HAM itu bangun. Berikut ini cuplikan singkatnya:
Mendengar kata Hak Asasi Manusia atau HAM tentu sudah tidak asing lagi dan banyak didengar Hak Asasi Manusia: Definisi, Prinsip dan Sejarah Perkembangannya
Hak Asasi Manusia mesti dijunjung
Piagam Madinah 622 M Piagam ini disusun oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum penting di Yatsrib. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan keharusan bagi kaum Muslim, Yahudi dan komunitas pagan (penyembah berhala) Madinah sehingga membuat mereka menjadi satu umat.
Magna Charta 1215 M Piagam ini dibuat untuk menghalangi kekuasaan Raja John yang adikara. Dengan keluarnya piagam ini, raja bisa dimintai pertanggungjawabannya di paras aturan dan raja harus bertanggung jawab terhadap dewan legislatif. Walaupun demikian namun raja tetap berwenang sarat untuk menciptakan Undang-Undang. Baca juga: Teori kekuasaan John Locke
Bill of Rights 1689 Ditandatangani Raja William III. Isi piagam ini menyatakan bahwa  "manusia sama di mata aturan" atau equality before the law. Paham inilah yang menjadi dasar utama hadirnya negara hukum, demokrasi dan persamaan.
Declaration of Independence 1776 Merupakan deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris di tahun 1776. Disusun oleh Thomas Jefferson dan bersumber dari fatwa Montesquieu. Isinya menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.
Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen 1789 Piagam ini banyak dipengaruhi oleh deklarasi kemerdekaan Amerika dan ialah dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara adikara. Piagam ini menekankan pentingnya asa praduga tak bersalah (presumption of innocence), keleluasaan berekspresi (freedom of expression) dan fleksibilitas beragama (freedom of religion) serta adanya pinjaman hak milik (the right of property). Baca juga: nilai kultural bangsa Indonesia
The Universal Declaration of Human Rights Deklarasi ini dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam sidangnya tanggal 10 Desember 1948 dan diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.
Prinsip-Prinsip Pokok HAM Dalam pelaksanaannya, HAM mengandung beberapa prinsip yang mesti dipatuhi yakni: 1. Partikularisme Pelaksanaan HAM mempertimbangkan kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama. 2. Universal HAM berlaku bagi siapa saja apapun jenis kelaminnya, status, agama, suku bangsa dan kewarganegaraanya. 3. Tidak Dapat Dilepas Siapapun, dengan alasan apapun tidak mampu dan boleh mencabut atau mengambil hak asasi seseorang. 4. Tidak Dapat Dipisahkan HAM tidak bisa dipisah-pisahkan elemennya baik dari penerapan, pemenuhan, pemantauan maupun penegakannya. 5. Saliing Tergantung HAM saling bergantung satu sama lain sehingga pemenuhan HAM yang satu akan memengaruhi pemenuhan hak asasi yang lain. 6. Keseimbangan Ada keseimbangan dan keharmonisan diantara hak asasi dengan kewajiban tanggung jawab asasi. Gambar: somethingincommon.humanrights.gov.au

Baca juga:
Makna wawasan nusantara dalam kebangsaan NKRI
Fase pertumbuhan kebudayaan Sunda
Pembahasan SBMPTN Geografi tahun 2015