Kali ini saya akan coba bagikan dongeng lagi wacana pengalaman saya mencairkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya empat tahun kerja sebgai guru di Banjarmasin dari tahun 2012 hingga tahun 2016. Februari lalu aku resign dan gres bulan kemarin saldo JHT nya saya cairkan di BPJS Bekasi.
Sebenarnya saldo JHT mampu dicarikan sebulan setelah resign namun sebab kartu JHT aku belum di non aktifkan (belum dibayar perusahaan) jadi baru bulan kemarin mampu diklaim. Ada beberapa tahapan yang mesti saya lalui ketika mencairkan JHT ini. Sebenarnya tahapannya gampang saja jikalau syarat-syarat pencairan telah ada di tangan kita. Ini hal-hal yang harus anda amati dikala ingin mencairkan JHT.
1. KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat Resign 4. Surat Keterangan Kerja Distempel Dinas Tenaga Kerja 5. Kartu Jamsostek 6. Ijasah/Akta Lahir
Singkat cerita karena aku sekarang berdomisili di Bekasi jadi aku pergi ke BPJS Bekasi pagi hari dan menanyakan terhadap satpam di sana ihwal tata cara pencairan. Ternyata jika ingin cepat maka diusulkan harus klaim online. Lalu aku diberikan lembaran syarat pengajuan klaim.
Saya balik ke kantor kemudian pribadi mempersiapkan semua scan file yang dibutuhkan di atas. Salah satu syarat utama ialah KTP harus sama dengan KK. Pokonya jangan hingga alamat anda berlawanan di KTP dan KK sebab itu mampu jadi biang kerok. Satu lagi ialah surat isu kerja harus distempel dinas tenaga kerja terkait.
Untuk dilema yang satu ini aku harus pergi ke Dinas Tenaga Kerja di Jakarta hanya untuk stempel doank karena saat di Banjarmasin aku tidak diberikan surat yang dicap tersebut oleh perusahaan.
Setelah semua file tersedia maka tinggal anda upload di situs web bpjs ketenagakerjaan dan menanti balasan email untuk wawancara. Saya waktu itu sekitaran sepekan gres diundang wawancara. Saat wawancara anda mesti menenteng bukti fotokopi semua berkas yang ada di atas. Usahakan datang pagi biar cepat.
Saya tiba jam 9 diundang wawancara jam 11. Ingat ya, pekerja yang klaim online akan diprioritaskan jadi yang klaim manual selamat ber BT ria di kantor nunggu giliran wawancara.
Habis itu diundang wawancara untuk pencocokan data dan besoknya dana eksklusif cair ke rekening. Cepat bukan?. Makara yang akan klaim saldo JHT BPJS, baca dulu semua syarat pencairan dan bila sudah komplet baru klaim. Jangan berkas belum siap tetapi sudah ke BPJS alasannya ujung-ujungnya nanti malah repot sendiri.
Sebenarnya saldo JHT mampu dicarikan sebulan setelah resign namun sebab kartu JHT aku belum di non aktifkan (belum dibayar perusahaan) jadi baru bulan kemarin mampu diklaim. Ada beberapa tahapan yang mesti saya lalui ketika mencairkan JHT ini. Sebenarnya tahapannya gampang saja jikalau syarat-syarat pencairan telah ada di tangan kita. Ini hal-hal yang harus anda amati dikala ingin mencairkan JHT.
1. KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat Resign 4. Surat Keterangan Kerja Distempel Dinas Tenaga Kerja 5. Kartu Jamsostek 6. Ijasah/Akta Lahir
Singkat cerita karena aku sekarang berdomisili di Bekasi jadi aku pergi ke BPJS Bekasi pagi hari dan menanyakan terhadap satpam di sana ihwal tata cara pencairan. Ternyata jika ingin cepat maka diusulkan harus klaim online. Lalu aku diberikan lembaran syarat pengajuan klaim.
Surat Resign Stempel Dinas Tenaga Kerja |
Untuk dilema yang satu ini aku harus pergi ke Dinas Tenaga Kerja di Jakarta hanya untuk stempel doank karena saat di Banjarmasin aku tidak diberikan surat yang dicap tersebut oleh perusahaan.
Setelah semua file tersedia maka tinggal anda upload di situs web bpjs ketenagakerjaan dan menanti balasan email untuk wawancara. Saya waktu itu sekitaran sepekan gres diundang wawancara. Saat wawancara anda mesti menenteng bukti fotokopi semua berkas yang ada di atas. Usahakan datang pagi biar cepat.
Saya tiba jam 9 diundang wawancara jam 11. Ingat ya, pekerja yang klaim online akan diprioritaskan jadi yang klaim manual selamat ber BT ria di kantor nunggu giliran wawancara.
Habis itu diundang wawancara untuk pencocokan data dan besoknya dana eksklusif cair ke rekening. Cepat bukan?. Makara yang akan klaim saldo JHT BPJS, baca dulu semua syarat pencairan dan bila sudah komplet baru klaim. Jangan berkas belum siap tetapi sudah ke BPJS alasannya ujung-ujungnya nanti malah repot sendiri.